Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Tips Mr Blangkon Disperindag 2013


Tips Menjadi Konsumen Cerdas
Kalau kita belanja ke supermarket atau ke suatu kawasan perbelanjaan  modern , kita akan menjumpai
Bermacam macam produk mulai harga yang murah sampai yang mahal akan kita temui.
Kita harus bisa memilah bagaimana sebuah produk itu layak untuk dikomsumsi atau akan beli.
Sebagai contoh kita akan membeli sebuah produk consumer good yaitu peralatan elektronik sebuah TV layar lebar.
Nah , kita sebagai konsumen selama ini … selalu menjadi obyek “ Iklan yang selalu bilang murah dan kualitas nomor Satu “  dan iklan tersebut di buat menarik surprise bahkan menggunakan Artis cantik untuk semakin menarik dan produk itu kena di hati pemirsa dan penonton yang juga Konsumen.
Di sinilah kita harus waspada dan berhati hati sekali dalam memilih sebuah produk jangan mudah termakan “ Iklan “  yang wooow keren beken dan bombastis.



Tips memilih produk Comsumer Good Kategori Luas , sebagai berikut :
1.    Cek apakah produsen tersebut sudah terdaftar di disperindag ( sebagai produsen  atau distributor ) .        ini menyangkut after sales service tentang produk tersebut.
2.    Pastikan produk tersebut dilengkapi dengan kartu garansi. Waspadai barang palsu.
3.    Dengan semakin serunya persaingan di tingkat produsen dan distributor , pastikan produk yang
       akan  anda  beli adalah produk yang betul betul sesuai dengan spesifikasi nya.
4.    Waspadai produk import ( produk yang berasal dari luar negeri ).
Produk import diatur tersendiri dalam peredarannya dan perijinannya.
Untuk mesin , spare part di Disperindag .
Untuk produk makanan , minuman , kosmetika diatur melalui Badan POM Departemen Kesehatan.
5.     Produk produk yang ada dipasaran tersebut harus dilakukan Uji Standart Mutu dan kualiatas

Sesuai dengan Kategori produk tersebut.
Produk Kesehatan , Makanan , Minuman dan Kosmetika dilakukan standart dan uji oleh BPOM
Departemen Kesehatan RI.
Produk Mesin , Spare part dan Elektronik dilakukan Uji dan Standart Kualitas oleh Diperindag RI dengan mengenal Standart Nasional Indonesia ( SNI ).
     



Dari data diatas tersebut jadilah konsumen Yang Cerdas dan jangan mudah termakan oleh iklan yang terkadang membuat kita terbuai dan diembel  embeli diskon serta hadiah ……. ?
Ingat dan perhatikan juga Tips membeli produk Consumer Good  berikut
1. Cek produk tersebut kemasannya masih bagus atau rusak.
2. Cek produsennya apabila ada keluhan konsumen …… akan mudah dihubungi .
3. Pastikan tidak produk rejek dan kadaluwarsa.

Konsumen cerdas. Ya, sudah sepantasnya kita mampu menjadi konsumen yang cerdas. Terlebih bila kita termasuk dalam orang-orang kosumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen.
Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Ini artinya,  semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.


Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.

Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag


Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen
Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.
Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.