Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Cepat dan Mudah

Setelah sebelumnya kita telah membahas terkait penjelasan secara detail tentang BPJS Kesehatan, kali ini kita akan melanjutkan pembahasan topik terkait BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang kita akan membahas tentang bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online. Seperti apa yang menjadi pembahasan sebelumnya bahwasanya BPJS Kesehatan adalah pembaharuan dan transformasi dari jaminan kesehatan yang dulu kita kenal dengan ASKES, demikian juga dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya kita kenal sebagai JAMSOSTEK. Keduanya jenis BPJS ini adalah program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).


Kabar yang menggembirakan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini bertujuan supaya proses pendaftaran lebih mudah dilakukan dan lebih cepat.  Jika fokus dari BPJS Kesehatan ialah untuk pelayanan kesehatan seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali, maka fokus dari BPJS Ketenagakerjaan lebih spesifik diperuntukkan bagi tenaga kerja dan seluruh pegawai, baik itu pegawai sipil ataupun swasta.
Karena sebelumnya kita telah membahas tentang BPJS Kesehatan maka kesempatan kali ini kita akan fokus dalam membahas cara daftar BPJS Ketenagakerjaan. Perlu anda ketahui bahwa BPJS 

Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua jenis keanggotaan yakni:

Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
Peserta dari unsur ini terdiri dari anggota pekerja sektor formal non-mandiri misalnya PNS, TNI/POLRI, Pensiunan (PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD), Yayasan, Swasta, Veteran, Joint Venture, dan Perintis Kemerdekaan. Pendaftaran dilakukan oleh pemberi Kerja atau instansi atau perusahaan terkait tempat mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
Peserta dari unsur ini terdiri dari anggota pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri. Pendaftaran dilakukan oleh pekerja yang sudah membentuk wadah atau organisasi dengan anggota minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah anda mengetahui jenis-jenis BPJS Ketenagakerjaan, mari kita bahas terkait perangkat atau syarat apa saja yang harus dibutuhkan dalam membuat BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah syarat yang harus anda penuhi:

  1. Syarat-Syarat yang harus dilengkapi untuk BPJS Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja
  2. Fotocopy dan aslinya SIUP (Surat izin usaha perdagangan)
  3. Fotocopy dan aslinya NPWP Perusahaan
  4. Fotocopy dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
  5. Fotocopy KTP (Kartu tanda penduduk) masing-masing karyawan
  6. Fotocopy KK (Kartu keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar
  7. Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja dengan ukuran 2×3 1 Lembar.
  8. Syarat-Syarat yang harus dilengkapi untuk BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
  9. Surat izin mendirikan usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
  10. Fotocopy KTP Pekerja
  11. Fotocopy KK Pekerja
  12. Pas Foto berwarna Pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.

Dalam melakukan pendaftaran online caranya sangat mudah karena memang pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara garis besar tidak memiliki perbedaan yang cukup jauh. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
  • Bukalah web resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) di alamat ini http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Lihatlah pada kolom sebelah kanan atas ada kalimat (Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan anda disini).
  • Maka silahkan masukan alamat email perusahaan atau perwakilan wadah atau organisasi kelompok anda untuk mendaftar.
  • Kemudian tunggulah untuk mendapatkan email balasan pemberitahuannya.
Kemudian anda tinggal membawa seluruh persyaratan yang telah disiapkan oleh kantor BPJSK terdekat. Semoga bermanfaat.


Saat Anda akan membayar iuran BPJS gunakan Aplikasi goPayKu.comdengan goPayKu ini anda bisa membayar dimana saja kapan saja tanpa antri.